KUTACANE (Waspada):Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pelaku judi online jenis slot pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 20:00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel dengan situs judi online jenis slot. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H, saat dikonfirmasi Waspada.id, Minggu (23/6) via selulernya membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah terjadi penangkapan terhadap pelaku berinisial SA 19, warga Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku seorang wiraswasta dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Oppo A17 warna biru yang di dalamnya terdapat situs judi online bernama tebaslot dengan saldo senilai Rp194.000,” sebutnya.
Dikatakannya, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Tenggara untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Pelaku kini telah diserahkan kepada piket Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.(cseh)











