Aceh

Sat Reskrim Polres Agara Tangkap Pelaku Judi Online

Sat Reskrim Polres Agara Tangkap Pelaku Judi Online
Tersangka judi online.Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada):Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pelaku judi online jenis slot pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 20:00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel dengan situs judi online jenis slot. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H, saat dikonfirmasi Waspada.id, Minggu (23/6) via selulernya membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah terjadi penangkapan terhadap pelaku berinisial SA 19, warga Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku seorang wiraswasta dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Oppo A17 warna biru yang di dalamnya terdapat situs judi online bernama tebaslot dengan saldo senilai Rp194.000,” sebutnya.

Dikatakannya, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Tenggara untuk memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Pelaku kini telah diserahkan kepada piket Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE