Aceh

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tangkap DPO Kasus KDRT

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tangkap DPO Kasus KDRT
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada.id): Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat buron, Selasa (20/1) malam.

Tersangka berinisial K.A. 37 yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan di Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sekitar pukul 19.15 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal kepada wartawan Rabu (21/1).

Berdasarkan informasi tersebut, kata AKP M. Rizal, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Ia menjelaskan, usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya dan selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya dalam keadaan aman dan sehat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Peristiwa KDRT ini berawal dari kejadian yang terjadi pada Kamis 10 Juli 2025, di Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur. Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya serta anak korban, yang menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal .

Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

“Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Muhammad Rizal.

AKP M.Rizal mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.

“Saat ini, tersangka K.A. masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.(id83)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE