LANGSA (Waspada): Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan rumah di Dsn Satu Gp. Meutia, Kecamatan Langsa Kota yang diduga sebagai tempat transaksi sabu, Rabu (23/11).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH, mengatakan, dalam penggerebekan itu, satu pelaku berinisial SY, 39, pedagang warga Dsn. Satu Gp. Meutia, Kecamatan Langsa Kota diringkus bersama barang bukti satu paket sabu seberat 2,51 gram dan HP
Diungkapkan Kasat Narkoba, pelaku SY ditangkap, Selasa (22/11) sekira pukul 02:00 dimana sebelumnya, anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Satu Gp. Meutia Kec. Langsa Kota sering terlihat orang-orang yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Pelalu ditangkap di depan rumah, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan barang-bukti sabu seberat 2,51 gram dan HP yang diakui adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasar Narkoba.(b13)












