ACEH TAMIANG (Waspada.id): Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Wilayah Sumut, Aceh dan Sultra bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III pada Kamis (11/9) melakukan pemasangan plang larangan di dua kawasan hutan lindung yang berada di Alur Cina, Kampung Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Pemasangan plang bertuliskan larangan memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin tersebut dipimpin langsung oleh Dankorwil Satgas PKH, Kolonel Inf Amrul, dan unsur terkait lainnya.
Dankorwil Satgas PKH menjelaskan, pemasangan plang larangan ini dilakukan di dua titik lokasi perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Ujung Baro dan Dusun Ujung, Kuala Genting. Di lokasi itu ditemukan 250 hektare kawasan hutan lindung yang sudah dijadikan kebun kelapa sawit, sedangkan di kawasan hutan produksi mencapai 410 hektare.
“Dengan demikian, jumlah keseluruhan ada 660 hektare kawasan hutan yang kami temukan dan sudah ditanami kelapa sawit bahkan sudah ada yang berproduksi,” sebutnya.
Dia menegaskan tidak ada negosiasi terhadap hutan lindung, semua akan bersihkan dengan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya, sedangkan untuk hutan produksi masih ada mekanisme yang dapat dilakukan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan-lahan yang baru, baik di areal hutan lindung maupun hutan produksi.
Saat di lokasi, Satgas PKH juga memberikan pemahaman kepada beberapa warga tentang larangan merambah hutan lindung dan hutan produksi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak lagi membuka atau menanam sawit di kawasan lahan hutan lindung dan hutan produksi karena hal tersebut adalah tindak pidana kehutanan.
“Mari kita jaga kelestariannya sebagai warisan dunia dan benteng ekologi bagi kehidupan generasi mendatang,” sebut Dankorwil Satgas PKH seraya berharap dukungan dari masyarakat untuk menyerahkan lahan-lahan yang masuk dalam wilayah hutan lindung dan hutan produksi secara sukarela.(id76)