Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satlantas Polres Nagan Raya Gelar Razia, Tindak Sejumlah Pelanggar Lalu Lintas

Satlantas Polres Nagan Raya Gelar Razia, Tindak Sejumlah Pelanggar Lalu Lintas
Personel Satlantas Polres Nagan Raya saat melakukan razia dan penertiban kendaraan di jalan Nasional Ujung Fatihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Selasa (26/8). (Waspada.id/Muji Burrahman)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada.id): Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya menggelar razia rutin di jalan Nasional Ujung Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (26/8), dan menindak sejumlah pelanggar lalu lintas.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menilang kendaraan yang melanggar aturan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara S.IK.,M.I.K melalui KBO Satlantas Ipda Heri Irawan mengatakan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin untuk menertibkan kendaraan. “Ini kegiatan rutin yang kita laksanakan,” katanya kepada Waspada.id.

Ipda Heri mengungkapkan bahwa dalam razia ini banyak ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM serta surat-surat kendaraan yang tidak lengkap, sehingga terpaksa dilakukan penilangan.

“Dalam pelaksanaan razia ini banyak kendaraan bermotor tidak memiliki SIM serta surat lainnya, sehingga terpaksa kita lakukan penilangan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, razia meliputi pemeriksaan penggunaan sabuk pengaman, helm bagi pengendara dan penumpang, kelengkapan surat-surat, spion, dan knalpot standar.

“Razia yang harus diperiksa setbel, memakai helm depan belakang perlengkapan surat dan spion serta nalpot plang,” jelas Ipda Heri Irawan.

Ipda Heri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terutama memakai helm dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara.

“Kepada masyarakat kita minta patuhi peraturan lalu lintas, terutama memakai helm dan lengkapi surat saat dalam perjalanan,” pintanya.(id83)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE