Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satlantas Polres Pidie Dan BNN Gagalkan Peredaran 4 Karung Ganja

Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Satlantas Polres Pidie bersama tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja di jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Jembatan Gampong Baro, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Sabtu (10/9) malam.

Seorang tersangka berinisial NY, 54, warga Desa Dermolo RT 01/07, Kecamatan Kemang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama barang bukti (BB), satu unit mobil Daihatsu Xenia BE 1096 CX, dan empat karung ganja berhasil dimanakan petugas BNN Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Padli, SH,SIK,MH melalui Kasat Lantas Iptu Mahruzar Hardi, mengatakan pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis ganja tersebut dilakukan Tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Direktorat Interdiksi BNN RI, BNNK Pidie dan Satlantas Polres Pidie.

Sebelum ditangkap, tim mendapat informasi bahwa akan ada serah terima barang diduga ganja di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna silver BE 1096 CX yang ditengarai mobil target berisi satu orang.

Selanjutnya tim tim Direktorat Penindakan dan Pengejaran, Direktorat Interdiksi BNN RI, BNNK Pidie dibantu Satlantas Polres Pidie, melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika antara lain, empat karung ganja, satu unit mobil xenia, dua unit handphone (HP), dan satu orang tersangka berinisial NY. Kemudian tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan di kantor BNNK Kabupaten Pidie. (b06)

Foto: Kasat Lantas Polres Pidie Iptu Mahruzar Hardi, alias Bang Ucok, bersama anggota sedang mengamankan satu mobi xenia bersama empat karung narkotika ganja di jalan Medan -Banda Aceh, Sabtu (10/9) malam. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE