Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Satpol PP Agara Amankan Dagangan Makanan Siang Hari

Razia kedai makanan siang hari bulan puasa, Satpol PP Agara mengamankan barang dagangan. Waspada/Ist
Razia kedai makanan siang hari bulan puasa, Satpol PP Agara mengamankan barang dagangan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Razia kedai makanan yang buka pada siang hari saat bulan Ramadan, Satpol PP/ WH dan Linmas Aceh Tenggara (Agara) mengamankan barang bukti dagangan berupa nasi ikan dan lauk pauk.

“Barang bukti dagangan tersebut telah diamankan di kantor Satpol PP Agara,” kata Kasat Pol PP, Ramisin SE kepada Waspada.id melalui selulernya, menjelang salat Zuhur, Kamis (30/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satpol PP Agara Amankan Dagangan Makanan Siang Hari

IKLAN

Dikatakan, sebelumnya Satpol PP/WH dan Linmas melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi, pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak masuk waktu Imsak sampai dengan pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, tidak membuka warung dan restoran mulai Salat Isya sampai selesai Salat Tarawih, seruan yang diterbitkan Pj Bupati Agara tersebut berdasarkan UU nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh UU nomor 11./2006 tentang Pemerintah Aceh, qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, qanun Aceh nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok pokok syariat Islam, pungkas Ramisin.

Hari ini, tindakan itu dilakukan terhadap pelaku pedagang makanan guna meningkatkan ketaqwaan masyarakat untuk berpuasa di bulan Ramadan. Seperti barang dagangan yang disita itu diamankan pihaknya di Kantor Satpol PP Agara untuk dilakukan pendataan.

Satpol PP Agara Amankan Dagangan Makanan Siang Hari

Selain itu, Tim Satpol PP/WH dan Linmas yang bertugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada para pedagang yang tetap berjualan makanan di siang hari. “Tim mengamankan makanan yang dijual ke kantor Satpol PP, dan untuk pedagang diberikan teguran supaya tidak berjualan di siang hari,” kata Ramisin.

Ramisin menuturkan, dalam operasi itu para pedagang makanan yang diamankan tidak dikenakan denda administrasi, sebab baru pertama kali ditertibkan. “Pedagang yang berhasil diamankan tidak dikenakan denda, karena pertama kali ditertibkan,” pungkasnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE