KUTACANE (Waspada): Razia kedai makanan yang buka pada siang hari saat bulan Ramadan, Satpol PP/ WH dan Linmas Aceh Tenggara (Agara) mengamankan barang bukti dagangan berupa nasi ikan dan lauk pauk.
“Barang bukti dagangan tersebut telah diamankan di kantor Satpol PP Agara,” kata Kasat Pol PP, Ramisin SE kepada Waspada.id melalui selulernya, menjelang salat Zuhur, Kamis (30/3).
Dikatakan, sebelumnya Satpol PP/WH dan Linmas melakukan sosialisasi bagi pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi, pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak masuk waktu Imsak sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, tidak membuka warung dan restoran mulai Salat Isya sampai selesai Salat Tarawih, seruan yang diterbitkan Pj Bupati Agara tersebut berdasarkan UU nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh UU nomor 11./2006 tentang Pemerintah Aceh, qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, qanun Aceh nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok pokok syariat Islam, pungkas Ramisin.
Hari ini, tindakan itu dilakukan terhadap pelaku pedagang makanan guna meningkatkan ketaqwaan masyarakat untuk berpuasa di bulan Ramadan. Seperti barang dagangan yang disita itu diamankan pihaknya di Kantor Satpol PP Agara untuk dilakukan pendataan.

Selain itu, Tim Satpol PP/WH dan Linmas yang bertugas juga memberikan teguran dan edukasi kepada para pedagang yang tetap berjualan makanan di siang hari. “Tim mengamankan makanan yang dijual ke kantor Satpol PP, dan untuk pedagang diberikan teguran supaya tidak berjualan di siang hari,” kata Ramisin.
Ramisin menuturkan, dalam operasi itu para pedagang makanan yang diamankan tidak dikenakan denda administrasi, sebab baru pertama kali ditertibkan. “Pedagang yang berhasil diamankan tidak dikenakan denda, karena pertama kali ditertibkan,” pungkasnya. (cseh)