KUTACANE (Waspada): Satpol PP dan WH Aceh Tenggara saat melakukan razia berhasil mengamankan barang bukti minuman keras (Miras) sebanyak 100 botol berbagai merek dan sepuluh jerigen minuman keras jenis tuak.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabid Trantib, Misyadi Sunanda, operasi ini berlangsung pada Minggu (7/8), kata Kepala Satpol PP Agara, Ramisin melalui Kabid Trantib Misyadi Sunanda kepada Waspada.id, Selasa (8/8).
Dijelaskan, selain pemilik, juga barang bukti yang diamankan sekitar 100 botol miras berbagai merek dan sekitar 10 jerigen minuman keras jenis di sekitar Kecamatan Deleng Pokhisen.
Namun Kasat Pol PP berharap agar pemilik warung dapat menghentikan aktivitas yang melanggar qanun, apabila tidak diindahkan, Satuan Polisi Pamong Praja dan WH dan Linmas akan memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (cseh)