Aceh

Satpol PP dan WH Aceh Besar Pastikan Malam Tahun Baru 2026 Kondusif

Satpol PP dan WH Aceh Besar Pastikan Malam Tahun Baru 2026 Kondusif
Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan patroli pengawasan Syariat Islam malam pergantian Tahun Baru 2026, di kawasan Pulo Kapok, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (31/12). (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan patroli pengawasan Syariat Islam, memastikan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif selama malam pergantian Tahun Baru 2026, di Wilayah Aceh Besar, Rabu (31/12).

Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Qanun Syariat Islam serta untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Personel Satpol PP dan WH disiagakan di sejumlah titik strategis, yakni Simpang Ajun, Simpang Ketapang, Bundaran Lambaro, dan kawasan Baitussalam, serta satu tim patroli keliling yang menyasar lokasi-lokasi wisata.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati SAg MSi mengungkapkan, selama pelaksanaan kegiatan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perayaan malam Tahun Baru yang berpotensi melanggar ketentuan Syariat Islam.

“Berdasarkan hasil patroli dan pengawasan di seluruh titik standby maupun lokasi wisata, tidak ditemukan adanya kerumunan massa, pesta, kegiatan hiburan, ataupun perayaan malam Tahun Baru. Secara umum situasi wilayah Aceh Besar aman, tertib, dan kondusif hingga kegiatan berakhir,” ujarnya.

Selain itu, Ia menjelaskan, arus lalu lintas di sekitar titik-titik pengawasan juga terpantau lancar dan terkendali. Selain melakukan pengamanan dan patroli, petugas turut memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban serta mematuhi ketentuan Syariat Islam.

“Kami menekankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Tujuannya agar suasana malam pergantian tahun tetap berjalan dengan tertib tanpa mengabaikan nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” terangnya.

Salmawati menyebutkan, kegiatan tersebut juga dilakukan didasari sejumlah dasar hukum, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Qanun Nomor 11 Tahun 2002.

Lebih lanjut, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar menyatakan, keberhasilan menjaga situasi tetap aman dan tertib pada malam pergantian tahun tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, kesadaran warga Aceh Besar untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum menjadi kunci terciptanya suasana yang damai, nyaman, dan kondusif selama perayaan berlangsung. Sinergi antara masyarakat dan aparat di lapangan pun dinilai berjalan dengan baik, sehingga potensi gangguan keamanan dapat diminimalisasi.

“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Besar yang turut menjaga ketertiban dan keamanan selama malam pergantian tahun. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan suasana yang damai dan kondusif,” pungkasnya. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE