Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satpol PP Dan WH Aceh Tamiang Sosialisasikan Undang-Undang Cukai

Satpol PP Dan WH Aceh Tamiang Sosialisasikan Undang-Undang Cukai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai. (Waspada.id/Yusri)
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang, Maddiah, pada Rabu (8/10) di Lantai 2 Best Kopi Kampung Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru.

Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia menyampaikan,bahwa kegiatan gempur rokok ilegal ini dilakukan melalui sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai pada tahun anggaran 2025

“Kegiatan sosialisasi ini juga untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam hal pemberantasan rokok ilegal dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, ” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan khususnya kepada pedagang tentang perundang-undangan Cukai rokok dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa, Dwi Harmawanto.

Dijelaskannya, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari Kecamatan Kejuruan Muda, Tamiang Hulu, Sekerak dan Bandar Pusaka, terdiri dari unsur Kecamatan, LSM, Media, unsur aparatur kampung dan pedagang.

Sementara itu, Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maddiah dalam sambutannya mengatakan, Sapol PP dan WH merupakan salah satu perangkat daerah yang diberikan kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2024.

Namun demikian, perkembangan kekinian menuntut unsur pemerintah terkait untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hal-hal yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal begitu juga halnya dengan unsur yang ada di masyarakat khususnya pedagang.

“Inilah yang menjadi maksud dan tujuan diselenggarakan sosialisasi yakni meningkatkan kemampuan komunikasi mediasi dan pemahaman dalam penyelesaian masalah peraturan perundang-undangan juga hasil tembakau dalam Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa kerugian akibat peredaran rokok ilegal di Indonesia sangat signifikan berdasarkan data yang ada, negara diperkirakan kehilangan pendapatan sekitar 15 triliun per tahun akibat rokok ilegal.

Ini bukan angka kecil, mengingat dampaknya tidak hanya pada pendapatan negara tapi juga pada ekosistem industri tembakau yang sah dan kesehatan masyarakat.

“Angka kerugian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia, “sebutnya lagi.

Menurutnya, upaya penanggulangan pemerintah melalui berbagai sanksi seperti Bea Cukai dan Satpol PP terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal termasuk penggerebekan dan pemusnahan barang bukti.

Lanjutnya, dengan gempur rokok ilegal melalui sosialisasi perundang-undangan tentang cukai tahun anggaran 2025 ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dapat menambah pengetahuan serta berperan dalam mencegah permasalahan cukai hasil tembakau yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. (id76)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE