Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satpol PP Dan WH Bersama Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal Di Aceh Besar

Satpol PP Dan WH Bersama Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal Di Aceh Besar
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama petugas Beacukai Banda Aceh, mendapati rokok ilegal saat penertiban di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (18/7). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama tim Bea Cukai Banda Aceh melaksanakan penertiban pasar dalam rangka pemberantasan cukai ilegal di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (18/7).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta menindaklanjuti dasar hukum seperti Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Qanun Aceh Besar No. 5 Tahun 2019, serta Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menyampaikan, operasi tersebut bertujuan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama petugas Bea Cukai Banda Aceh, memeriksa salah satu kedai saat penertiban rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kuta Baro dan Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (18/7). Waspada/Ist

“Kegiatan ini adalah upaya nyata kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar, sekaligus memberi edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai,” ujar Muhajir.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan memeriksa sejumlah toko retail, menyita barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai palsu, serta menempelkan stiker edukatif berisi ancaman pidana sesuai Pasal 54 UU Cukai kepada para pelaku usaha.

“Kami temukan sebanyak 140 batang rokok ilegal di wilayah Kuta Baro dan Blang Bintang pada 18 Juli 2025, serta sebelumnya 4.360 batang di Kecamatan Darul Imarah pada 17 Juli 2025. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7.726.000,” ungkap Jefri Adriansyah SE, Pemeriksa Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan, termasuk perwira Satpol PP dan WH, empat anggota lapangan, dua petugas PTI, serta satu petugas media dokumentasi. Selain penyitaan, langkah edukatif dan penegakan hukum juga dilakukan di lapangan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan sanksi hukum yang mengintai.

“Kami tidak hanya menyita, tetapi juga menyampaikan informasi dan menempelkan stiker berisi pasal pidana yang mengancam para pelanggar aturan cukai, agar menjadi efek jera dan pencegahan dini,” jelas Marzuki SP MSi, Kabid Linmas Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya dalam menjaga ketertiban serta menindak pelanggaran yang merugikan keuangan negara. “Terkait rokok illegal ini kami bersama Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan dan penertiban,” pungkasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE