LANGSA (Waspada) : Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa amankan belasan remaja yang sedang bermain petasan di Lapangan Tenia Lorong Utama, Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (18/4) sekira 21.30 WIB.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kabid Li, Rizky Julianda SIP, menjelaskan bahwa adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas laki-laki dan perempuan berkumpul di sebuah lapangan tenis yang bermain petasan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar tengah ibadah salat tarawih.
Dimana perbuatan mereka tersebut talah melanggar Qanun Langsa Nomor 3 Tahun 2018, Perubahan atas qanun Nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
“Setelah personil Satpol PP dan WH sampai di lokasi muda-mudi tersebut sedang berkumpul di lapangan tenis bermain petasan dan membuat bising dan meresahkan,” terang Rizki.
Kemudian petugas menanyakan prihal keberadaan mereka di tempat tersebut lalu petugas menggiring mereka ke kantor Satpol PP dan WH guna melakukan pembinaan bersama geuchik di kantor Satpol.
“Karena pelanggar tersebut masih anak di bawah umur oleh karena itu di serahkan ke orang tua kandung untuk diawasi langsung dari rumah oleh keluarga agar perbuatan seperti ini tidak terulang kembali dan ini sebagai pembinaan agar tidak diulangi lagi,” tandas Rizki. (crp)