LANGSA (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa menggerebek tempat usaha permainan biliar di beberapa titik dalam wilayah Kota Langsa, sekira 00:00, Senin (27/3).
Penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH itu dalam rangka pelaksanaan maklumat bersama yakni Forkopimda Kota Langsa dan tempat usaha permainan viliar melanggar maklumat dimaksud.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat SP, membenarkan telah dilakukan penertiban biliar di Gampong Jawa meminta kepada pemilik usaha biliar untuk segera menutup usahanya.
“Ada dua tempat permainan biliar yang kita tertibkan, yakni di Dusun Gampong Jawa Depan dan Gampong Jawa Belakang,” katanya.
Rudi menambahkan, kegiatan permainan biliar dihentikan dan ditutup, sedangkan pemiliknya, hari ini, Senin (27/3) pukul 09:00 harus datang ke Kantor Satpol PP WH untuk dimintai keterangan dan menandatangi surat perjanjian tidak akan mengulangi kegiatannya selama bulan suci Ramadan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya permainan biliar di kafe seputaran Gampong Jawa Belakang dan kafe di Gampong Jawa Muka,” ungkap Rudi.

Lanjutnya, setelah mendapat informasi itu, dirinya langsung memerintahkan tim Satpol PP WH yang dikomandoi Danton WH untuk segera meluncur ke lokasi dan melakukan penghentian operasi permainan, serta memberikan peringatan kepada pemilik kafe karena telah melanggar maklumat forkopimda.
“Kepada pemilik kafe kami minta menandatangani surat pernyataan bahwa tidak mengulangi kegiatan tersebut, karena perbuatannya sudah melanggar Qanun Syariat Islam,” tandasnya. (crp)