Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satpol PP/WH Pidie Tegur Pedagang Makanan Siang Hari

Satpol PP/WH Pidie Tegur Pedagang Makanan Siang Hari
Kabid Trantib Satpol PP/WH, Kabupaten Pidie Anwar Syahdat sedang menegur salah satu pedagang mie caluek di pasar Kecamatan Grong-grong, karena berjualan di siang hari pada bulan puasa. Di Kabupaten Pidie, berjualan makanan dan minuman dibolehkan di atas jam 15:00 WIB, Rabu (28/3). Waspada/Muhammad Riza
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Pidie menegur para pedagang makanan dan minuman di pusat pasar, Kecamatan Grong-grong yang berjualan di siang hari pada bulan puasa.

“Untuk pedagang makanan dan minuman, kami minta mereka untuk saling menghargai mengingat saat ini sedang bulan puasa,” kata Kasat Pol PP/WH Kabupaten Pidie Farizal, AP.M.AP melalui Kabid Trantib Anwar Syahdat, Rabu (28/3) siang.

Dia menyebutkan, larangan berjualan makanan di siang hari juga tertuang dalam selebaran imbauan Fokompimda Pemkab Pidie. Larangan tersebut dibuat untuk penertiban masyarakat dalam bulan suci Ramadan.

“Tidak ada tindakan, kami datang hanya menegur para pedagang, sekalian melakukan imbauan agar tidak berjualan pada siang hari. Berjualan boleh di atas pukul 13:00 WIB,” katanya.

Begitupun Anwar Syahdat, mengimbau para pedagang tidak berjualan di bahu jalan, karena itu dapat mengganggu kendaraan penguna jalan umum, juga membahayakan pengguna jalan serta pedagang itu sendiri.

Selain itu menggunakan bahu jalan untuk berjualan atau sebagai tempat parkir kendaraan juga dapat menimbulkan kemacetan serta tidak nyaman bagi masyarakat umum lainnya.

“Karena itu kami mengimbau dan mengingatkan saudara-saudara kita para pedagang, berjualanlah pada tempat yang sudah ditentukan begitupun kepada masyarakat yang berbelanja parkirkanlah kendaraannya pada area parkir yang sudah disiapkan. Jaga selalu keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya (b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE