KUTACANE (Waspada): Sat Resnakoba Polres Aceh Tenggara kembali menggagalkan peredaran barang terlarang, setelah berhasil membekuk empat orang tersangka pemilik 112,08 gram sabu di dua lokasi terpisah, Jumat (21/10).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono.SH.SIK.MH ,didampingi Kasat Narkoba Sabrianda.SH.MH kepada Waspada, Sabtu (22/10) mengatakan, keberhasilan petugas membekuk empat orang tersangka pemilik sabu tersebut, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.

Mendapat informasi yang akurat dari masyarakat terkait bakal terjadinya transaksi narkotika berupa sabu di salah satu rumah warga di Kute Muara Lawe Bulan Kecamatan Babussalam, petugas dari personel Sat Resnarkoba Polres Agara, Jumat akhirnya bergegas menuju lokasi.
Tiba di lokasi dan setelah memastikan rumah yang dicurigai sebagai tempat yang akan bakal dijadikan sebagai ajang transaksi narkotika, sekira pukul 18.00 petugas menuju lokasi dan tepatnya di belakang rumah yang dicurigai, ditemukan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang ciri-cirinya seperti yang dilaporkan warga.
Namun belum sempat masuk ke dalam rumah untuk melakukan pemeriksaan, petugas melihat salah seorang dari pelaku membuang benda dan meminta keduanya untuk mengambil dan menunjukkan isi benda yang dibuang tersebut.
Dari dalam dompet berukuran kecil berwarna kuning yang dibuang pemilik, ditemukan bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas ke dalam plastik clip warna putih bening dan empat plastik kosong berwarna putih bening.
Menurut salah seorang pelaku, sabu yang ditemukan petugas tersebut, terang Kapolres dan Kasat Narkoba, berasal dari WR, warga Kumbang Jaya kecamatan Badar.Tak ingin target lainnya kabur dan sebagai upaya pengembangan kasus, petugas bergerak ke lokasi di kawasan Tanah Merah kecamatan Badar.
Selain WR dan seorang perempuan, dari hasil penggelahan dari dalam rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas kedalam bungkusan plastic warna putih bening terbalut isolasiban warna kuning seberat 103, 66 gram dan barang bukti sabu seberat 3,63 gram yang dibungkus dalam plastik clip warna putih bening serta 1 klip kosong warna putih bening. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, petugas memboyong kedua warga yang diduga sebagai pemilik sabu bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara.
Selain mencokok pelaku S alias Sub,32, warga Muara Lawe Bulan Babussalam, WR alias Win, 38, warga Kumbang Jaya Badar, JN alias Juki, 40, warga Natam Kecamatan Badar dan MNK,21, warga Prapat Hulu Kecamatan Babussalam, ujar Kapolres Bramanti dan Kasat Narkoba, Sabrianda, dari tempat kejadian perkara, petugas juga mengamankan plastik tempat penyimpanan sabu, dompet, 1 buah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya. (b16)