TAPAKTUAN (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban di bawah umur berinisial NV, 17, seorang siswi SMA asal Kecamatan Tapaktuan.
Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (19/7/2025). Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku berinisial RS, 40, ternyata yang bersangkutan juga berperan sebagai mucikari.
Petugas menemukan bukti praktik prostitusi online melalui telepon genggam pelaku, yang melibatkan korban di bawah umur. Selanjutnya, Satresnarkoba berkoordinasi dengan Unit IV PPA Satreskrim untuk mendalami temuan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, dua pelaku lainnya juga berhasil diamankan, yaitu NN, 27, yang berperan sebagai pengantar korban, dan NI, 35, yang memesan korban untuk dijadikan pemuas nafsunya.
Ketiganya telah ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan tuntas.
“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan para pelaku akan diproses secara hukum,” kata Iptu Narsyah kepada Waspada di Tapaktuan, Rabu (23/7).
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan lainnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungannya.
“Kami butuh dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti demi melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkasnya.(chm)