Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Preman Sering Pungli Sopir Truk

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Preman Sering Pungli Sopir Truk
Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang warga Tapaktuan inisial TM, 51, pelaku pungli terhadap sopir truk di Kota Tapaktuan, Sabtu (17/5). (Waspada/Hendrik)
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada): Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk di wilayah Tapaktuan, Sabtu (17/5). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian mengatakan pelaku pungli yang diamankan berinisial TM, 51, warga Tapaktuan.

“Pelaku diduga melakukan pemungutan uang secara ilegal dari sopir truk yang melintas di kawasan Kota Tapaktuan dengan mengatasnamakan organisasi tertentu,” kata Iptu Narsyah.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga lembar kwitansi berstempel logo Serikat Pekerja Aceh Indonesia (SPAI) serta uang tunai senilai Rp100.000.

“Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para sopir yang sedang mencari nafkah, tidak ada tempat untuk tindakan premanisme di Aceh Selatan,” tegasnya.

Terduga pelaku telah membuat pernyataan agar tidak mengulangi aksi kejahatannya agar masyarakat aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Situasi selama pelaksanaan patroli berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Aceh Selatan terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk praktik pungli atau premanisme. Kegiatan patroli seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk nyata kehadiran dan perlindungan Polri di tengah masyarakat. (chm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE