REDELONG (Waspada): Satreskrim Polres Bener Meriah, kembali berhasil mediasi pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kampung Kala Tenang Kecamatan Bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah, Rabu (19/10).
Atas kesepakatan kedua belah pihak yakni antara korban dan pelaku untuk berdamai secara kekeluargaan pihak Polres Bener Meriah melakukan restorative justice atas kasus tersebut.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K Rabu (19/10) mengatakan, mediasi tersebut dilaksanakan di Aula kantor Satreskrim Polres Bener Meriah. “Adapun kedua belah pihak yang dimediasi hari ini ialah R, 25, pelaku, yang merupakan suami korban dan MU, 20, istri pelaku,” ucap Indra.
Indra Novianto melanjutkan, setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak telah menyepakati untuk berdamai dan menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat kesepakatan bersama.(cno)