REDElONG (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Bener Meriah, menangkap tersangka penipu rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Demikian terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasatreskrim Iptu M. Jabir,S.H,M.H, Rabu (30/8). Kapolres mengatakan, tersangka berinisial N, 46, diduga menipu ihwal perekrutan CPNS tahun 2021. “Pelaku merupakan warga Kampung Alue Sijuk, Kecamatan Peudada, Bireuen,” kata Kapolres.

Nanang juga menjelaskan N ditangkap di Aceh Selatan pada 24 Agustus lalu setelah adanya laporan penipuan dari korban. “Yaitu Feri Ahyuddin, 35, warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” jelasnya.
Diungkapkannya, korban diiming-imingi lulus pada jalur khusus dengan syarat memberikan uang senilai Rp40 juta kepada tersangka N. “Kemudian uang itu ditransfer lansung ke tersangka, terbukti dengan ditemukan slip pengirimannya,” beber Nanang.
Kapolres Nanang menambahkan pelaku menjanjikan kepada korban, apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan. “Korban ini merupakan salah satu tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute kabupaten Bener Meriah,” ungkapnya lagi.
Kata Nanang pada saat konferensi pers pada siang tadi, korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS dengan nomor surat E28-30/V 22-1/115 tanggal 10 September 2021. Dalam surat itu, terdapat nama Feri Ahyuddin pada nomor urutan ke-20. “Ternyata koraban tak lewat CPNS dan uangnya juga tidak dikembalikan,” demikian Nanang di hadapan wartawan.(cno)