LANGSA (Waspada): Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat Sporty Nopol BL 3674 FA/tahun 2023, warna merah hitam di wilayah hukum Polres Langsa, Rabu (21/5).
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi, SIK. MH mengatakan, pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian ini berawal informasi dari korban pada tanggal 5 Januari 2025 bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah adik kandungnya RNS, 24, IRT dan suaminya Wa, 34, keduanya warga Dusun Tanjong Putus, Desa Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota.
Menurut keterangan korban, pelaku mengambil sepeda motor tersebut saat terparkir di rumah tanpa sepengetahuan korban dan menjualnya kepada orang lain. Sementara, adiknya sudah tidak ada lagi di Langsa dan sudah pergi ke Batam, Kepri.
Kemudian, berdasarkan dari informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan tentang keberadaan adik dari korban tersebut. Hingga, Kamis, 15 Mei 2025, Pukul 23:00 Wib, Unit Resmob mendapat informasi keberadaan dari kedua pelaku tersebut di Lapangan Merdeka, Kec. Langsa, Kota Langsa sedang berjualan mainan anak-anak.
“Selanjutnya, Unit Resmob bergerak menuju Lapangan Merdeka, Kota Langsa dan saat Saat tiba di lokasi melihat kedua pelaku sedang berjualan dan Unit Resmob Langsung mengamankan kedua pelaku tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku tersebut, mereka mengakui telah mengambil satu unit Honda Beat milik kakaknya dan telah digadaikan.
“Untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, dua pelaku meminta tolong kepada De dan In, untuk mencari tempat yang bisa menggadaikan sepeda motor tersebut,” katanya.
Selanjutnya, sekitar pukul 23:30 WIB, Unit Resmob melakukan pengembangan terhadap De dan In, ke Desa Timbang Langsa, Kec. Langsa Baro, Kota Langsa untuk mengetahui dimana keberadaan sepeda motor curian yang digadai keduanya.
Kemudian setelah berjumpa dengan De dan In, mereka mengatakan bahwa telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada Aj alias Ajos. Pada pukul 02:30 Wib, Unit Resmob langsung melakukan pengembangan lagi untuk mencari Aj dirumahnya yang beralamat di Desa Matang Seulimeng, Kec. Langsa, Kota Langsa. Akan tetapi Aj tidak berada di rumah, namun hanya istrinya yang ada.
“Saat itu, istri Aj mengatakan kepada Unit Resmob akan mencari sepeda motor curian tersebut dan akan mengantarnya kepada Resmob segera. Lalu, pada, Jumat, 16 Mei 2025, pukul 11:30 Wib, istri Aj mengantarkan sepeda motor tersebut kepada Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa,” imbuh Kasat Reskrim. (b13)











