IDI (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pemasangan kamera tersembunyi di Router WiFi di rumah milik warga di Aceh Timur. Bahkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Tersangka bernama BA, 28, warga Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Korban Muhammad Nabawi, 27, asal Gampong Blang, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Kejadian berawal ketika korban menghubungi BA sebagai jasa penyedia WiFi untuk memasang WiFi di rumah korban, sehingga BA datang menjumpai korban di rumah korban, Kamis (26/10/2023) lalu.
Ketika hendak dilakukan pemasangan, korban menyuruh tersangka memasang Router WiFi di teras rumah, namun BA menolak dengan alasan cepat rusak akibat terkena hujan. Lalu korban menyuruh memasang di ruang tamu, lalu BA kembali beralasan bahwa jaringannya tidak kuat. Lalu BA menyarankan untuk dipasang di kamar tidur dan korban menyetujuinya.
Selang beberapa hari, korban merasa janggal dengan keberadaan Router WiFi yang dipasang di kamar tidurnya, karena posisi Router WiFi tidak menempel ke dinding. Bahkan bagian atas renggang dan menukik ke bawah serta mengarah ke ranjang.
Setelah korban mengamati, Router WiFi tersebut juga memiliki empat lubang kecil di setiap sudut covernya. Selanjutnya, korban melepas cover dan menemukan sisi atas lubang sebelah kanan sebuah kamera tersembunyi. Atas kecurigaan tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Aceh Timur, Senin (30/10/2023).
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SH MH, kepada Waspada, Rabu (10/1) menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan lalu Unit Tipiter Satreskrim Polres Aceh Timur bersama ahli jaringan dan keamanan cyber melakukan pengecekan ke rumah korban.
“Berdasarkan hasil pengecekan, kita menemukan Router WiFi tersebut telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan ditambahkan sebuah kamera tersembunyi. Bahkan di perangkat kamera itu terdapat sebuah memory micro SD Card dengan kapasitas penyimpanan sebesar 32 GB,” jelas Muhammad Rizal.
Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi korban. Tak berselang lama, pihaknya lalu berhasil mengamankan tersangka BA, Minggu (5/11). “Setelah polisi memeriksa tersangka dan melakukan penyidikan secara mendalam, kemudian tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur di Idi, Rabu (3/1),” urai Muhammad Rizal.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, BA dipersangkakan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 8 (delapan) tahun penjara atau denda Rp2 miliar. (b11)