Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satresnarkoba Polres Agara Gulung Dua Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Agara Gulung Dua Pengedar Sabu
Dua pengedar sabu dibekuk. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggulung dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam pada 26 September 2024, pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi sabu di sebuah pondok milik warga. Setelah menerima laporan, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Di dalam pondok, petugas menemukan dua pria, salah satunya inisial E 42, warga Desa Titi Pasir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satresnarkoba Polres Agara Gulung Dua Pengedar Sabu

IKLAN

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus sabu yang disimpan di celana bagian pinggang E. Petugas juga menggeledah satu pria lainnya, S 40, warga Desa Akang Siwah. Dari S, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan sebuah kaca pirek yang mengandung sisa narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah kepada Waspada.id, Sabtu (28/9) menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari S antara lain 0,11 gram sabu, kaca pirek, plastik klip, dan satu handphone. Sementara dari E, disita 3,68 gram sabu dalam 12 bungkus.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara tambahnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE