KUTACANE (Waspada) : Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Komitmennya pemberantasan peredaran narkoba di bumi Sepakat Segenap dengan menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Semadam.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Selasa (20/5), saat dikonfirmasi soal penangkapan seorang DPO tersebut.
Dijelaskan, terhadap seorang pria berinisial B, 31, warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, B diketahui telah masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara terkait keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka H pada Sabtu, 3 Mei 2025, yang saat itu diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa B turut terlibat dalam kepemilikan sabu tersebut.
B mengakui keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan dari tersangka H, setelah berhasil diamankan, tersangka B langsung dibawa ke ruang penyidikan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum dan pendalaman lebih lanjut atas peran dan jaringannya dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Pengejaran terhadap DPO menjadi prioritas kami, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh narkoba,” tegas Kapolres.
Masyarakat diminta untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif pungkasnya menambahkan. (cseh)













