Aceh

Satresnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu Di Desa Perapat Hilir, Dua Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu Di Desa Perapat Hilir, Dua Tersangka Diamankan
Kedua orang ini tersangka kasus sabu. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, pada Kamis (20/11/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial MFA, 26, warga Desa Perapat Hilir dan RAP, 36, warga Desa Tualang Lama beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba menerima informasi adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Perapat Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan menemukan MFA sedang berdiri di depan rumahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menanyakan keberadaan sabu yang disimpan pelaku. MFA kemudian mengakui bahwa narkotika tersebut berada di dalam kamar rumahnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 2 bungkus sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali menanyakan apakah masih ada narkotika lainnya. MFA kembali menunjukkan 2 bungkus sabu ukuran kecil yang disembunyikan di bawah bebatuan di depan rumahnya.

Saat diinterogasi lebih lanjut, MFA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RAP., warga Desa Tualang Lama, Kecamatan Deleng Pokhisen. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RAP. Dalam pemeriksaan awal, RAP juga mengakui bahwa dirinya menjual sabu kepada MFA.

Barang bukti yang diamankan dari MFA yaitu 2 bungkus sabu ukuran sedang, brutto 5,13 gram, 2 bungkus sabu ukuran kecil, brutto 0,41 gram, 1 ball plastik bening, 1 timbangan digital warna hitam, 1 gunting warna oranye, 2 pipet warna bening, 3 unit handphone, Uang tunai Rp2.130.000 dan 1 tas sandang warna hitam

Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada Waspada.id, Sabtu (22/11), Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(id80)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE