KUTACANE (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Minggu (16/11).
Kedua tersangka yakni berinisial IJ, 32, dan HA, 49, barang bukti selain sabu siap edar, juga uang puluhan juta rupiah, hingga alat-alat pendukung peredaran narkotika ikut diamankan dalam sebuah operasi cepat dan terukur membuahkan hasil yang besar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika di sebuah rumah. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, yang bergerak cepat menuju lokasi.
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas tiba di rumah yang dimaksud dan mendapati seorang pria duduk di depan rumah. Setelah dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama IJ. Untuk menjamin prosedur hukum, petugas memanggil perangkat desa guna menyaksikan penggeledahan.
Dalam penggeledahan pertama, petugas menemukan sabu dalam wadah plastik oranye, satu paket sabu di rerumputan pekarangan rumah, beberapa plastik klip kosong, peralatan pendukung, termasuk pipet modifikasi, gunting, dan timbangan elektrik
Saat ditanya lebih lanjut, IJ mengaku sempat membuang sebagian sabu ke arah sawah di belakang rumah. Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan sebuah dompet coklat berisi satu bungkus sabu lainnya. Total barang bukti yang disita yaitu 1 bungkus sabu berat brutto 7,36 gram, 3 bungkus sabu berat brutto total 0,54 gram, 1 timbangan elektrik, 1 wadah plastik warna oranye, 1 pipet modifikasi, 1 gunting, 1 handphone OPPO A38 warna putih, Uang tunai Rp10.399.000, 1 handphone OPPO warna putih dan 4 plastik klip bening ukuran sedang
Dalam pemeriksaan awal, IJ warga Desa Pulonas Baru, Kec. Lawe Bulan mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari HA, seorang warga Desa Perapat Hilir. Petugas pun melakukan pengembangan dan pada pukul 15.45 WIB menemukan HA di rumahnya.
Saat diperlihatkan foto IJ dan dimintai keterangan, HA mengakui bahwa ia benar memberikan sabu kepada IJ. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Selasa (18/11) menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.(id80)












