KUTACANE (Waspada): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) meringkus satu orang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 2, 33 gram di Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas, Sabtu (8/7).
Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, SH, MH, yang didampingi Kasi Humas Polres Agara, AKP Saniman kepada Waspada.id, Minggu ( 9/7) pagi membenarkan, satu orang pelaku berinisial U, 57, warga Desa Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas Aceh Tenggara bersama barang bukti sudah diamankan.
Barang bukti sabu yang diamankan, satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 2,33 gram, 14 paketan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik putih bening dengan berat brutto 1,56 gram, 16 bungkus narkotika jenis sabu yang di paketi dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 1,57 gram, ujarnya.

Kronologis kejadiannya lanjut Kapolres, bahwa tepatnya hari Sabtu (8/7) sekira pukul 21,00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Salim Pinim Kecamatan Tanoh Alas ada salah seorang yang memiliki dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah rumah.
Menyikapi laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung menuju ke tempat yang di maksud, kemudian sesampai nya di lokasi, anggota Opsnal Satresnarkoba melihat seorang laki laki yang bergelagat mencurigakan, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendatangi dan malakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dan rumah tersebut, tandasnya.
Selanjutnya, pada saat anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki laki tersebut dan rumah milik nya di temukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna putih bening, 16 bungkus narkotika jenis sabu yang dipaketi dengan plastik klip warna putih bening di bawah tempat tidur.
Dan 1 plastik klip warna putih bening yang berisikan 14 paketan narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik putih bening di atas atap rumah, Kemudian anggota opsnal Satresnarkoba menanyakan kepada seorang laki laki tersebut yang mana pada saat itu pelaku mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut milik dia selanjut nya Anggota Opsnal Satresnsrkobs membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolres menambahkan. (cseh)