Scroll Untuk Membaca

Aceh

Satu Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun Dibekuk Polres Aceh Tenggara

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada) :  Satu dari lima tersangka pemerkosa gadis 18 tahun di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Agara berhasil ditangkap, Sabtu (5/2). 

          “Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara telah menangkap satu dari lima orang DPO terduga pelaku tersebut. Ada lima orang yang sudah kita buat DPO, salah satunya telah kita amankan di Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, pada pukul 16.00 Wib,” demikian Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH  kepada Waspada.id, Minggu (6/2) pagi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satu Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun Dibekuk Polres Aceh Tenggara

IKLAN

Menurut AKBP Bramanti, saat akan dilakukannya penangkapan, terduga pelaku sempat mau melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindak tegas terukur terhadap pelaku. 

       “Salah satu DPO terduga pelaku yang sudah kita amankan adalah berinisial K alias (Obol). Terduga pelaku yang telah diamankan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan empat orang DPO terduga pelaku pemerkosa lainnya. Kepolisian juga akan terus melakukan pencarian, pengejaran terhadap empat terduga pelaku pemerkosa lainnya,” sebut Kapolres.(Cseh)

Keterangan Foto : Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH.Waspada/Seh Muhammad Amin

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE