KUTACANE (Waspada) : Satu dari lima tersangka pemerkosa gadis 18 tahun di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Agara berhasil ditangkap, Sabtu (5/2).
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agara telah menangkap satu dari lima orang DPO terduga pelaku tersebut. Ada lima orang yang sudah kita buat DPO, salah satunya telah kita amankan di Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, pada pukul 16.00 Wib,” demikian Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH kepada Waspada.id, Minggu (6/2) pagi.
Menurut AKBP Bramanti, saat akan dilakukannya penangkapan, terduga pelaku sempat mau melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindak tegas terukur terhadap pelaku.
“Salah satu DPO terduga pelaku yang sudah kita amankan adalah berinisial K alias (Obol). Terduga pelaku yang telah diamankan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan empat orang DPO terduga pelaku pemerkosa lainnya. Kepolisian juga akan terus melakukan pencarian, pengejaran terhadap empat terduga pelaku pemerkosa lainnya,” sebut Kapolres.(Cseh)
Keterangan Foto : Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH.Waspada/Seh Muhammad Amin