LHOKSUKON (Waspada): IR, 34, asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara terancam enam tahun penjara, setelah menyebar video bugil mantan pacar yang berstatus mahasiswi. Video tersebut direkam pelaku saat mereka masih pacaran, namun disebarkan ketika mahasiswi tersebut punya pacar baru.
Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Aceh Utara, menyerahkan IR ke Kejaksaan Aceh Utara. Penyerahan dilakukan, menyusul berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak Kejaksaan.
“Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Kamis (25/5).
Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Rabu, (24/5). “Dalam kasus ini tersangka IR dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, IR ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Utara, karena menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial.
Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H menyampaikan, perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu.
“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dua unit handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.” ujar AKP Agus.
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan, adegan itu direkam dan disimpan pelaku, saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil korban ke Medsos.(b08)