BIREUEN (Waspada): Sebelum penuntutan kasus dugaan perbuatan melawan hukum Bimbingan teknis (Bimtek), atau studi banding Keuchik Peusangan ke Jawa Timur dan Bali beberapa waktu lalu, kepala desa (Kades/keuchik) harus mengembalikan uang kerugian negara sekira Rp441 juta.
“Sebaiknya sekalian dikembalikan agar secepatnya disidangkan karena ini memang wajib dikembalikan, apalagi untuk meringankan tuntutan nantinya. Bila memang belum ada keuchik bisa menyicilnya, tetapi sebelum pelimpahan atau tuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, saat diwawancara Waspada, usai rapat koordinasi dengan Keuchik Peusangan, di balai desa, Senin (19/5).
Dijelaskan Kajari, dengan pengembalian kerugian uang negara yang dikembalikan oleh keuchik yang mengikuti bimtek itu, nantinya, ini menjadi pertimbangan dan dapat meringankan penuntutan atas kasus tersebut.

“Ini sudah 23 keuchik di Peusangan yang sudah mengembalikannya, ini data terbaru. Jumlah yang harus dikembalikan Rp441 juta, dari hasil temuan inspektorat. 63 Desa yang harus mengembalikan, perdesa Rp7 juta,” sebut Munawal Hadi.
Hadir dalam rapat koordinasi dengan para keuchik dalam Kecamatan Peusangan mengenai efektifitas pelaksanaan pemerintahan gampong serta pemilihan keuchik tahun 2025, di Balai Desa Peusangan, Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi, Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, Muspika Peusangan dan Keuchik Peusangan. (czan)













