Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sebelum Tuntutan, Keuchik Harus Mengembalikan Kerugian Uang Negara

Sebelum Tuntutan, Keuchik Harus Mengembalikan Kerugian Uang Negara
Kajari Bireuen Munawal Hadi memberi keterangannya saat diwawancara wartawan di Balai Desa Peusangan, Senin, (18/5), Waspada/Fauzan
Kecil Besar
14px

BIREUEN (Waspada): Sebelum penuntutan kasus dugaan perbuatan melawan hukum Bimbingan teknis (Bimtek), atau studi banding Keuchik Peusangan ke Jawa Timur dan Bali beberapa waktu lalu, kepala desa (Kades/keuchik) harus mengembalikan uang kerugian negara sekira Rp441 juta.

“Sebaiknya sekalian dikembalikan agar secepatnya disidangkan karena ini memang wajib dikembalikan, apalagi untuk meringankan tuntutan nantinya. Bila memang belum ada keuchik bisa menyicilnya, tetapi sebelum pelimpahan atau tuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, saat diwawancara Waspada, usai rapat koordinasi dengan Keuchik Peusangan, di balai desa, Senin (19/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan Kajari, dengan pengembalian kerugian uang negara yang dikembalikan oleh keuchik yang mengikuti bimtek itu, nantinya, ini menjadi pertimbangan dan dapat meringankan penuntutan atas kasus tersebut.

“Ini sudah 23 keuchik di Peusangan yang sudah mengembalikannya, ini data terbaru. Jumlah yang harus dikembalikan Rp441 juta, dari hasil temuan inspektorat. 63 Desa yang harus mengembalikan, perdesa Rp7 juta,” sebut Munawal Hadi.

Hadir dalam rapat koordinasi dengan para keuchik dalam Kecamatan Peusangan mengenai efektifitas pelaksanaan pemerintahan gampong serta pemilihan keuchik tahun 2025, di Balai Desa Peusangan, Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi, Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, Muspika Peusangan dan Keuchik Peusangan. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE