Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sebut Organisasi Pers Terima Aliran Dana Korupsi, Ketua PWI Abdya Meradang

Sebut Organisasi Pers Terima Aliran Dana Korupsi, Ketua PWI Abdya Meradang
Sebut Organisasi Pers Terima Aliran Dana Korupsi, Ketua PWI Abdya Meradang
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aceh Barat Daya (Abdya), Drs H Zainun Yusuf, mengecam keras sikap dan keterangan dari salah seorang saksi kasus dugaan korupsi program pembangunan sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika), pada Dinas Koperasi UKM Perindag, sumber APBK Abdya tahun 2020, yang menguras anggaran senilai Rp1,3 miliar.

Zainun Yusuf didampingi para Pengurus PWI Abdya lainnya Rabu (30/11), bertempat di Sekretariat PWI Abdya, Jalan Letkol BB Djalal, Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, mengangkat sumpah berdasarkan agama dan kitab suci Alquran, bahwa dirinya selaku Ketua, maupun para pengurus lainnya, tidak pernah menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Tokopika, yang disebutkan salah seorang saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Menurut Zainun Yusuf, keterangan palsu yang menimbulkan fitnah, yang diberikan saksi atas nama Agussalim, di PN Tipikor Banda Aceh tersebut, berimbas pada pencemaran nama baik pribadi dan organisasi. Untuk itu, perlu diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Demi Allah, saya bersumpah, saya tidak pernah menerima uang senilai Rp25 juta, dari namanya Agussalim atau dari Muhammad Saifuddin Abdullah dan Yudya, baik langsung atau tidak. Kenal pun tidak Agussalim, bagaimana saya menerima uang sebanyak itu,” tegas Zainun Yusuf.

Keterangan Agussalim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun dalam proses sidang di PN Tipikor Banda Aceh katanya, jelas-jelas merupakan sebuah keterangan yang paling keji, yang sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum Negara, maupun secara hukum agama. “Keterangan saksi Agussalim merupakan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan secara sadar. Kami sedang mempertimbangkan menuntut secara hukum yang bersangkutan,” kata Zainun Yusuf.

Pihaknya juga menyebutkan, sudah meminta keterangan dari para pengurus PWI Abdya lainnya. Dipastikan, selain dirinya sebagai Ketua PWI Abdya, empat anggota PWI lainnya masing-masing Syafrizal ZA, Agustia Saputra, Syahrizal dan Rahmat Saputra, tidak pernah menerima aliran dana yang disebutkan saksi Agussalim, atau dari pihak lainnya. “Bahkan, para anggota juga tidak kenal dengan namanya Agussalim itu. Pengakuan saksi Agussalim sangat-sangat keji,” tegasnya kembali.

Baik Zainun Yusuf maupun pengurus PWI Abdya lainnya menduga, jika saksi Agussalim pernah menyerahkan uang senilai Rp25 juta kepada Ketua PWI Abdya, dipastikan sudah salah orang. “Bisa jadi uang tersebut diserahkan orang lain, yang mengaku sebagai ketua PWI Abdya,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, para pengurus PWI Abdya sepakat untuk minta klarifikasi kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, terkait keterangan salah satu saksi Agussalim, yang memberi keterangan dalam BAP, dengan membawa nama organisasi pers PWI Abdya. Menurut Zainun, harusnya dalam mendalami keterangan saksi Agussalim, pihak penyidik meminta keterangan dari PWI Abdya. “Ini persoalan marwah PWI. Hemat kami, kami wajib minta klarifikasi ke penyidik kejaksaan,” demikian Zainun Yusuf, didampingi para pengurus PWI Abdya.

Sekretaris PWI Abdya, Syafrizal ZA mengatakan, keterangan palsu yang diberikan saksi Agussalim di PN Tipikor Banda Aceh, maupun dalam BAP, merupakan sikap yang sangat tidak terpuji, yang berimbas pada kemudharatan orang lain, baik secara pribadi maupun organisasi. “Selama ini, kami menjalankan organisasi ini secara jujur. Karena, kami punya prinsip dan motto yang sangat jelas, Kejujuran akan memberikan kamu tiga hal, kepercayaan, cinta dan rasa hormat. Insya Allah, ini tidak akan kami kangkangi,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, dalam menangani kasus dugaan korupsi program pembangunan Tokopika pada Dinas Koperasi, UKM Perindag Abdya, senilai Rp1,3 miliar, sumber APBK Abdya tahun 2020 tersebut, beberapa waktu lalu penyidik Kejari Abdya sudah menahan dua tersangka, masing-masing MSA, 27, Direktur PT KGB, selaku rekanan dari kegiatan proyek, serta KHZ, 52, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dari kegiatan dimaksud. Dalam merampungkan kasus tersebut, penyidik juga sudah memeriksa belasan saksi.

Salah seorang saksi dari kegiatan yang merugikan Negara ratusan juta rupiah tersebut, dalam BAP maupun dalam proses sidang di PN Tipikor Banda Aceh, saksi atas nama Agussalim menyebutkan,
ada sejumlah aliran dana yang dibagi-bagikan pihaknya selaku perpanjangan tangan dari rekanan pelaksana kegiatan. Diantaranya, ada 2 organisasi pers yang menrima aliran dana dimaksud, yakni PWI Abdya dan PWA Abdya, masing-masing Rp 25 juta perorganisasi, yang diserahkan langsung pada masing-masing ketua organisasi, serta Rp 25 juta diberikan untuk salah satu Yayasan Bantuan Hukum di Abdya, yakni Yayasan Advocasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya. Sementara, untuk masing-masing pribadi wartawan yang ada di Abdya, diberikan bervariasi kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perorang. Dirinya sendirinya sebagai perpanjangan tangan, diambil hak Rp 5 juta.

Dari pengakuan saksi Agussalim, aliran dana tersebut, sengaja dibagikan untuk mengatasi kegaduhan public, yang terjadi paska Tokopika di launching. “Setelah lauching aplikasi Tokopika, memang sempat terjadi kegaduhan. Jadi, saya disuruh untuk mengantisipasi kegaduhan itu, dengan memberikan sejumlah uang yang dititipkan,” ujar saksi Agussalim di PN Tipikor Banda Aceh beberapa waktu lalu.(b21)

Waspada/Syafrizal

  1. Pengurus PWI Abdya
  2. BAP saksi Agussalim, dalam kasus dugaan korupsi program pembangunan Tokopika, yang menyebutkan adanya aliran dana ke organisasi Pers dan YARA Perwakilan Abdya. Rabu (30/11)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE