Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sejumlah Oknum Anggota DPRK Pidie Minta Jatah Proyek DOKA

Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Sejumlah oknum anggota DPRK Pidie, Rabu (23/2) ditengarai melakoni profesi ganda, dengan meminta jatah proyek pada beberapa dinas terkait. Jatah proyek yang disasar sejumlah oknum wakil rakyat tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh ( DOKA) 2022.

Beberapa sumber Waspada di lingkungan kantor bupati Pidie yang namanya enggan ditulis, menuturkan mereka datang ke setiap dinas tertentu, untuk meminta jatah proyek yang bersumber dari DOKA.

Alasan para wakil rakyat itu meminta jatah proyek APBK Pidie dari sumber DOKA, itu karena aspirasi mereka. Mantan penasehat bupati Pidie era bupati Jafar Is dan H Abdullah Yahya, MS, Dhian Anna Asmara, menyesalkan jika hal itu benar-benar terjadi, konon lagi DOKA itu disebutkan aspirasi dewan.

Hal ini karena DOKA, merupakan dana otonomi khusus Aceh yang diberikan oleh pusat kepada pemerintah Aceh. “Bagaimana mereka menyebutkan itu, dana aspirasi dewan. Apakah ada disebutkan dalam penyalurannya, kalau DOKA itu dana aspirasi dewan,” katanya.

Dhian Anna Asmara yang juga wartawan senior menegaskan sikap para oknum anggota DPRK Pidie yang meminta jatah proyek DOKA pada setiap dinas terkait, itu telah menjatuhkan kewibawaan Lembaga terhormat. Apalagi larangan keras kepada anggota dewan menjalani profesi ganda sudah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik indonesia.

Dikatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilarang merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan dengan jabatan struktural pada lembaga-lembaga tertentu.

Direferensikan, pengaturan mengenai hal tersebut di atas termaktub dalam Pasal 208 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 327 ayat (2), Pasal 378 ayat (2)UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta sertaPasal 281 ayat (2) Tata Tertib DPR RI periode 2009-2014. Juga dalam Pasal 54 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. ”Jadi, anggota DPR/DPRD /DPRK dilarang untuk bermain proyek, karena dapat mengganggu Tupoksi dewan,” katanya.

Di tempat terpisah Wakil ketua II, DPRK Pidie, Muhammad Saleh yang dikonfirmasi via telepon dengan tegas menyampaikan tidak ada instruksi dari pimpinan DPRK Pidie untuk meminta jatah proyek pada setiap dinas.

Bahkan dia mengatakan selama ini sebagai anggota DPRK Pidie, semua anggota dewan di daerah itu bekerja memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pembangunan bisa merta dilakukan di semua pelosok Kabupaten Pidie demi kesejahteraan masyarakat di daerah itu. (b06)

Seorang ibu dengan membonceng putrinya melajukan kendaraan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Rabu (23/2). Waspada/Muhammad Riza

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE