KOTA JANTHO (Waspada.id): Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengikuti sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/5222/SJ tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan untuk percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Rabu (8/10) melalui Zoom Meeting di ruang kerja Sekda.
Sosialisasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan memperkuat peran pemerintah daerah, khususnya kecamatan, dalam mendukung percepatan pembentukan dan pengembangan KDKMP di seluruh Indonesia.
Bahrul Jamil menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap mendukung penuh arahan pemerintah pusat. “Melalui pembentukan Satuan Tugas Kecamatan, kita harapkan sinergi lintas sektor semakin kuat dan berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Kemendagri tanggal 24 September 2025, Bupati diminta membentuk Satgas Kecamatan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
“Satgas Kecamatan memiliki tugas koordinasi, advokasi, fasilitasi, dan monitoring untuk memastikan program berjalan lancar, termasuk pengumpulan data, pembinaan masyarakat, serta pelaporan guna mendukung percepatan pembentukan dan pengembangan KDKMP di wilayah kecamatan,” tambahnya.
Bahrul Jamil menegaskan, Pemkab Aceh Besar akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan koordinasi lintas perangkat daerah dan menyiapkan pembentukan Satgas Kecamatan.
“Diharapkan Koperasi Merah Putih ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Sosialisasi juga diikuti oleh Asisten II Sekdakab Aceh Besar M. Ali, Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Aceh Besar Yuswandi, serta Kabid Pemberdayaan Usaha dan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar Ikhsan. (id65)