Aceh

Sekda Aceh Besar Tegaskan Komitmen Pengelolaan TKD Pascabencana

Sekda Aceh Besar Tegaskan Komitmen Pengelolaan TKD Pascabencana
Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos, M.Si bersama Kepala BPKAD Arifin SHi MSi menghadiri Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah Pasca Bencana Prov Aceh di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (26/03/2026). (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pengelolaan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana secara optimal dan tepat sasaran.

“Kami akan memastikan setiap rupiah dari tambahan TKD ini digunakan secara efektif, transparan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya dalam percepatan pemulihan pascabencana di Aceh Besar,” ujar Bahrul Jamil, yang didampingi Kepala BPKAD Aceh Besar, Arifin, saat menghadiri rapat Monitoring dan Evaluasi penggunaan TKD pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (26/3/2026).

Ia menyatakan, koordinasi lintas perangkat daerah akan terus diperkuat agar perencanaan dan pelaksanaan program berjalan selaras serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat terdampak.

Sementara itu, Kepala BPKAD Aceh Besar, Arifin menyatakan, pihaknya akan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari perencanaan, penatausahaan hingga pelaporan.

Para peserta mengikuti acara Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah Pasca Bencana Prov Aceh di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (26/03/2026). (Waspada.id/Ist)

“Kami akan mengawal proses pengelolaan keuangan ini secara ketat agar tetap akuntabel dan sesuai regulasi, termasuk dalam penyaluran dan pemanfaatan dana transfer yang diterima daerah,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa BPKAD akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kelengkapan data serta kesiapan administrasi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program yang didanai melalui tambahan TKD tersebut.

Sebelumnya, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Azwan, menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian alokasi dan penyaluran DBH, DAU, serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026, termasuk kurang bayar DBH hingga 2024.

“Monev ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan dana berjalan sesuai ketentuan,” paparnya, seraya menambahkan bahwa kegiatan akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan oleh empat tim didukung data SKPA.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, menegaskan pentingnya pengelolaan dana transfer yang tertib dan akuntabel. “Pengelolaan dana transfer harus transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekda Aceh M Nasir menekankan, bahwa pemanfaatan tambahan TKD pascabencana harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Yang utama adalah memastikan anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya. (id67)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE