BANDA ACEH (Waspada.id): Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mendorong percepatan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Aceh (LPDPA) untuk menjamin keberlanjutan pendanaan pendidikan di daerah.
Ia menekankan pentingnya konsep matang dan target terukur, dengan harapan lembaga ini dapat menarik sumber pendanaan tambahan dan beroperasi secara mandiri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat persiapan pembentukan badan beasiswa yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh pada Kamis (22/1). Sekda menyarankan LPDPA berdiri sebagai lembaga mandiri, meskipun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sebagai leading sector, agar dapat bergerak fleksibel tanpa hambatan birokrasi dan melibatkan tenaga profesional dari kalangan akademisi.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Tim Ahli LPDPA, Dr. Amri, menjelaskan bahwa konsep pembentukan lembaga ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan dana abadi untuk pendidikan. Selain mengelola dana abadi, tugas utama LPDPA meliputi pengembangan sumber daya manusia (SDM), pendanaan riset, serta memastikan keberlanjutan pendidikan secara menyeluruh sebagai motor penggerak pembangunan SDM Aceh yang unggul.
Kepala BPSDM Aceh Marthunis menyampaikan bahwa mekanisme dan status pembentukan LPDPA masih perlu dikaji mendalam. Menindaklanjuti arahan Sekda, pihaknya akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memperoleh kejelasan. Ia berharap pada tahun 2026 dana pendidikan tersebut dapat digunakan secara optimal.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Aceh, Staf Khusus Gubernur Aceh, Asisten Sekda Aceh, para Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPA) terkait.(id65)










