Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sekda Agara Diisukan Terima Fee 10 Persen Dari Proyek

Sekda Agara Diisukan Terima Fee 10 Persen Dari Proyek
Kantor Bupati Aceh Tenggara. Waspada/Seh Muhammad Amin
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Sekda Aceh Tenggara diisukan menerima imbalan (fee) 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024.

Diduga Yrz (Sekda) telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat luas di bumi Sepakat Segenep.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepada Waspada.id, Senin (16/9), sumber yang meminta namanya dirahasiakan ini membeberkan bahwa tahun ini kontraktor yang ingin mendapatkan proyek dari Pemerintah Aceh Tenggara harus menyetor fee sebesar 10 hingga 15 persen.

Menurut sumber, fee tersebut tidak diminta langsung oleh Sekda kepada pihak rekanan, namun dilakukan oleh bawahan yang dipercayanya atas perintah Sekda. Sumber mengaku mengetahui praktik itu dari teman dekatnya yang pernah bertugas di UKBJ Aceh Tenggara. Kini temannya sudah pindah tugas, beberapa bulan yang lalu.

Sumber mengaku temannya pernah bercerita kepada dirinya bahwa berat urusannya menerima suap menyuap. Namun hal tersebut terpaksa dilakukan atas perintah atasan. Bahkan, sebagian besar penguasa menganggap fee tersebut pantas penguasa terima sebagai imbalan dari kebaikannya memberikan proyek tertentu. Padahal, paket tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma kepada rekanan, harus melalui serangkaian proses tertentu, baik untuk penunjukan langsung maupun tender.

Persamaan kepentingan antara Sekda dan rekanan dan penyerahan fee, bukan sekadar urusan kedua belah pihak. Praktik ini juga merugikan masyarakat dan negara. Rekanan tentu tidak mau rugi dalam mengerjakan proyek. Fee yang diserahkan kepada Sekda, berapa pun persentasenya, diambil dari nilai proyek.

Demikian juga untuk biaya siluman lainnya yang semakin meresahkan. Otomatis, nilai rupiah yang jatuh ke proyek semakin berkurang. Pengurangan komponen berarti pengurangan kualitas. Dan itu kerugian yang harus ditanggung rakyat karena paket tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.

Hukum tidak selalu bisa diandalkan untuk memberangus praktik tak terpuji tersebut, meski tentu saja masih dibutuhkan. Di sisi lain, pendekatan budaya malu menerima dan menyerahkan fee perlu ditumbuhkan di semua kalangan mestinya, tambah sumber.

Menyikapi isu tersebut, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (16/9), Sekda Aceh Tenggara, Yusrizal, ST menuliskan, Isu itu tdk (tidak) benar dinda. 🙏 Ndape sendah posisi Dinda? (lagi dimana sekarang dinda). (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE