KOTA JANTHO (Waspada.id): Bupati Aceh Besar H Muharram yang diwakili Sekdakab Bahrul Jamil SSos MSi menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terwujudnya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang berlangsung di Aula Prof Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (9/12).
Dalam kesempatan itu, Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil bersama Kajari Aceh Besar yang diwakili Kasie Pidum Rifai Affandi SH MH melakukan MoU antara Pemkab Aceh Besar dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Pada waktu bersamaan, MoU yang sama juga ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Aceh yang diwakili Sekda Aceh Muhammad Nasir SIP MPA dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi SH MH. Adapun para Bupati dan Walikota se-Aceh juga melaksanakan kegiatan yang sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing secara zoom meeting.
Seusai pelaksanaan kerjasama tersebut, Sekdakab Aceh Besar Bahrul Jamil mengatakan, kerjasama terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana tersebut sangat penting. “Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas terlaksananya MoU tersebut,” ungkap Bahrul Jamil.
Bentuk kerja sosial bagi terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, hingga kegiatan kebersihan lingkungan. Dalam kesempatan itu, Sekdakab Aceh Besar didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Besar Drs Fadhlan, Plt Kadis Sosial Aceh Besar Aulia Rahman SSTP MSi, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas dan lokasi pekerjaan sosial. “Alhamdulillah, hari ini MoU ini sudah ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, serta antara Pemkab dan Pemkot dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh,” katanya.
Sementara itu, Sekda Aceh, Muhammad Nasir SIP MPA mengungkapkan, MoU ini menjadi langkah baru dalam penegakan hukum di Provinsi Aceh, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Melalui pidana kerja sosial diharapkan tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun daerahnya. (id65)












