Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sekda Kukuhkan Pokja Gugus Tugas Bisnis Dan HAM Aceh

Sekda Aceh, Bustami Hamzah, saat mengukuhkan Kelompok Kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin, (26/2). (Waspada/Zafrullah)
Sekda Aceh, Bustami Hamzah, saat mengukuhkan Kelompok Kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Senin, (26/2). (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah atas nama Pj. Gubernur Aceh, Senin (26/2), mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Aceh di Kantor Gubernur Aceh.

Pengukuhan itu dihadiri Direktur Kerjasama pada Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Harniati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, Kepala Unicef Perwakilan Aceh, Andi Yoga Tama serta kepala SKPA terkait.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekda Kukuhkan Pokja Gugus Tugas Bisnis Dan HAM Aceh

IKLAN

Dalam sambutan Pj Gubernur yang dibacakan Sekda menyebutkan, pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM ini merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan pembangunan ekonomi Aceh yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Gugus Tugas Bisnis dan HAM yang dikukuhkan ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat, antara lain dengan membantu menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan menghormati hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Sekda mengatakan, dalam menjalankan tugasnya Gugus Tugas Bisnis dan HAM dapat mengacu pada Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang memiliki tiga pilar, yaitu: perlindungan, penghormatan dan pemulihan.

“Saya yakin, dengan mengacu pada Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM, Gugus Tugas Bisnis dan HAM dapat membantu mewujudkan bisnis yang bertanggung jawab dan menghormati hak asasi manusia di Aceh,” kata Sekda Bustami.

Sekda juga berharap Gugus Tugas dapat membantu merumuskan kebijakan dan strategi yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Bisnis dan HAM.

“Gugus Tugas ini juga dapat membantu menyelesaikan konflik yang terkait dengan bisnis dan HAM dengan mengedepankan dialog dan mediasi, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya bisnis dan HAM, dan mendorong implementasi Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM di Aceh.” (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE