Scroll Untuk Membaca

Aceh

Sekdakab Mhd Ridwan Serahkan SK 16 TKSK Di Agara

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Sekretariat Daerah Mhd Ridwan, SE. M.Si membagikan Surat Keputusan 16 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se-Kabupaten Aceh Tenggara, di depan Kantor Dinas Sosial setempat, Selasa (12/4).

Ada pun para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang menerima SK dari Sekdakab Mhd. Ridwan yakni, Muhammad Husni, S.I.Kom (Bukit Tusam), Farisah Azhar (Depok), Izhar Halim (Badar), Rekaza Akbar (Lawe Bulan), Ratna Yunita (Tanoh Alas), Darnila (Darul Hasanah), Kupliadi (Babusalam), Yasir Apandi (Lawe Alas), M Hamadi Irwansyah (Semadam).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sedangkan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan lama yang masih bertahan diantaranya, Rhomadani (Bambel), Hasan Basri (Ketambe), Masidin (Lauser), Uswatun Hasanah (Babul Makmur), Eka Dewi tempat tugas di Kecamatan Babul Rahmah.

Dalam sambutannya usai menyerahkan SK TKSK 16 kecamatan, Sekdakab Mhd Ridwan didampingi Plh Kadis Sosial, Bahagiawati S.Pd. M.AP mengatakan, TKSK yang menerima SK ini nantinya akan menjadi perpanjangan tangan Dinas Sosial di 16 kecamatan.

Sebab itu, petugas yang telah menerima surat keputusan, harus bekerja dengan baik dan disiplin serta sungguh-sunggguh, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat yang membutuhkan.

“Selamat datang dan bergabung tenaga sosial baru dalam tubuh TKSK, saya berpesan agar TKSK senantiasa membangun komunikasi yang baik dengan semua lini di kecamatan, supaya apa yang dikerjakan hasilnya menjadi lebih baik dan bermanfaat,” tandas Sekdakab.

Untuk itu, komunikasi yang baik itu wajib bagi para Tenaga Kerja Sosial Kecamatan, karena apabila kinerja TKSK baik, maka masyarakat akan merasa puas dengan layanan yang diberikan petugas TKSK.(b16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE