ACEH TAMIANG (Waspada): Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh, Yusran, S.Sos.I, MH, meminta Gubernur Aceh, Bupati, dan Wali Kota agar dana operasional kepala desa (kades) sebesar tiga persen dari anggaran desa (APBN) tidak dialihkan untuk program lain.
Permintaan ini disampaikan Yusran melalui sambungan telepon kepada Waspada.id, Sabtu (7/6). Ia menegaskan, berdasarkan kesepakatan Apdesi dengan Presiden dan Menteri Dalam Negeri, dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk operasional kades.
Yusran mengungkapkan adanya informasi bahwa dana operasional kades di beberapa daerah dialihkan untuk program lain dengan alasan peraturan bupati. Padahal, dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan mendesak warga, seperti mengantar warga sakit ke rumah sakit.
Ia berharap agar pemangku kepentingan di tingkat provinsi dan kabupaten tidak mengalihkan dana operasional kades untuk kegiatan lain. Dana tiga persen ini, tegas Yusran, hanya untuk mendukung tugas operasional kades seperti administrasi pemerintahan, koordinasi lintas sektor, dan dukungan pelaksanaan tugas kedinasan.
Penggunaan dana untuk program pembangunan fisik, pengadaan barang, atau pemberdayaan ekonomi harus melalui pos anggaran yang sesuai dalam APBDes dan musyawarah desa.(b15)