BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Aceh memastikan sekolah yang terdampak bencana hidrometeorologi mendapat kelonggaran khusus dalam pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini diberikan pemerintah pusat guna mempercepat pemulihan fasilitas pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan fleksibilitas penggunaan Dana BOS diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyusul kerusakan sarana pendidikan akibat banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Aceh.
Kelonggaran tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bernomor 0028/C1/PR.04.01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, satuan pendidikan dengan tingkat kerusakan sedang hingga berat diperbolehkan menyesuaikan batas maksimal penggunaan Dana BOS Tahun 2026 pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Penyesuaian ini dilakukan agar layanan pendidikan tidak terhenti, namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Murthalamuddin, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, setiap penggunaan anggaran wajib disertai laporan kerusakan yang diverifikasi dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta dilengkapi surat pernyataan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan.
“Kami memastikan pemanfaatan Dana BOS dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga benar-benar membantu pemulihan sekolah terdampak bencana,” katanya. (Hulwa)










