KUTACANE (Waspada): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sejak tanggal 11 April hingga 27 Mei 2025.
Dari 16 kasus tersebut hasilnya sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, SH, SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi kepada Waspada.id, Selasa (27/5) sore.
Dijelaskannya, 16 kasus itu diantaranya, sabu – sabu 15 kasus dan ganja 1 kasus dengan rincian tersangka diantaranya laki – laki 33 orang dan perempuan 4 orang dengan total keseluruhan BB sabu seberat 1.014,93 gram, ganja 652,42 gram, untuk ekstasi nihil.
Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan bahwa Polres Agara akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, katanya.
Jomson Silalahi berharap kepada masyarakat Aceh Tenggara apabila ada yang melihat peredaran narkoba, jangan takut untuk segera melaporkan ke aparat kepolisian terdekat, menambahkan. (cseh)