BLANGPIDIE (Waspada): Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil meringkus dua terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di wilayah hukum Polres setempat.
Dua terduga pelaku tersebut yakni R, 28, seorang wanita asal Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Abdya dan satunya lagi pria A, 24, warga Desa Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto SH MH Sabtu (3/8) menyebutkan, keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penyalahgunaan Narkotika oleh terduga.
Diuraikan Kasat Hengki, terduga A, 24, yang kesehariannya berjualan Es Dawet, diamankan petugas di kawasan Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, Abdya pada Selasa (30/7) lalu. “Berbekal informasi dari masyarakat, personel langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Geulumpang Payong. Personel langsung menghampiri A dan langsung mengamankan terduga,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, terduga A tidak bisa mengelak lantaran personel berhasil menemukan 1 bungkus narkotika, yang diduga jenis sabu di gerobak Es Dawet milik terduga, yang rencananya akan dijual.
Terduga A beserta barang bukti, langsung digelandang ke Mapolres Abdya, guna kepentingan penyelidikan. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 0,25 gram, kemudian 1 unit handphone,” sebut Kasat Hengki.
Selanjutnya, pada Kamis (1/8) sekira pukul 21.00 WIB personel kembali mengamankan wanita terduga penyalahgunaan narkotika R, 28, warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh. R diamankan saat berada di Desa Pisang, Kecamatan Setia, Abdya. Saat diamankan personel, terduga R sedang berada di sebuah toko grosir, sedang membeli minuman.
Kemudian personel langsung menghampiri terduga dan menanyakan apa yang ada di badan terduga. “Terduga pelaku langsung menjawab bahwa di badannya itu merupakan sabu. Kemudian terduga pelaku mengeluarkan barang bukti yang disimpan di dalam celana yang diselipkan di pinggang terduga berupa 2 bungkus Narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening yang dan dibungkus dengan tisu warna putih,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing, 2 bungkus Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 1,16 gram dan 1 unit handphone. Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan, langsung digelandang ke Mapolres Abdya.
Terakhir, Kasat Hengki mengimbau kepada seluruh masyarakat Abdya khususnya, untuk berperan aktif dalam memerangi dan meminimalisir peredaran serta penyalahgunaan Narkotika, sebab pengaruh Narkotika bisa merusak generasi bangsa.(b21)