KUTACANE (Waspada.id): Seorang petani bernama Marudut Hutapea, 60, warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam gubuk di kebun kemiri Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, pada Jumat (6/2). Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga meninggal karena sakit asam lambung yang sudah lama diderita.
Berlon Simbolon, 29, kerabat korban yang menjadi saksi penemuan, mengatakan bahwa Marudut sudah satu minggu tidak pulang ke rumah sebelum akhirnya ia diminta keluarga untuk mencari korban pada pukul 16.00 WIB Jumat. Berlon pergi ke lokasi kebun menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB.
“Sampai di lokasi, saya mencium aroma bau busuk dan langsung mendatangi gubuk. Di sana melihat Marudut terlentang dalam kondisi membusuk dan dikelilingi lalat,” ujar Berlon kepada Waspada.id pada Sabtu (7/2).
Setelah itu, Berlon langsung melaporkan kepada Kepala Desa Bukit Bintang Indah, Anto, sebelum kembali ke desa untuk memberitahu keluarga dan melaporkan kejadian ke Polsek Babul Makmur sekitar pukul 18.30 WIB.
Pada pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Danpos Ramil Leuser dan Tim Inafis Polres Aceh Tenggara untuk mendatangi lokasi. Sekitar pukul 20.10 WIB, sebanyak 11 personel dari Babinsa, Polsek Babul Makmur, dan Tim Inafis berangkat menggunakan tiga kendaraan roda empat dan tiga sepeda motor.
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, memasang police line, dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian (TKP). Setelah selesai sekitar pukul 21.45 WIB, mayat dimasukkan ke kantong jenazah dan dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Gurgur Pardomuan dengan nomor polisi BL 9058 HB.
Berdasarkan kesepakatan keluarga dengan pihak kepolisian, jenazah tidak diotopsi dan langsung dibawa ke rumah duka di Desa Muara Situlen. Mobil ambulance tiba di rumah duka sekitar pukul 23.00 WIB, dan jenazah akan disemayamkan sebelum dilaksanakan acara keagamaan Kristen. Keluarga menyatakan ikhlas menerima kematian dan tidak akan melakukan tuntutan lebih lanjut.(id80)











