Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Sempat Aktif Bertugas, 7 PNS Terjerat Kasus Korupsi Resmi Dipecat

Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Bupati Aceh Singkil telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 7 PNS yang terjerat dalam kasus korupsi.

PTDH tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 87 Ayat 4 Huruf b, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sempat Aktif Bertugas, 7 PNS Terjerat Kasus Korupsi Resmi Dipecat

IKLAN

Kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi didampingi Kabid Pengembangan Sumberdaya Aparatur Afridanur serta Kasubbid Nana Ismail, Kamis (21/4) menjelaskan, SK pemberhentian 7 PNS sudah diteken bupati. SK tersebut juga sudah diantar langsung kepada yang bersangkutan masing-masing yakni JA, TR, RA dan IW sudah menerima SK Pemberhentian 25 Maret 2022. Kemudian KE, DA dan AH SK pemberhentian diserahkan 4 April 2022.

“Setelah SK diserahkan ada waktu sanggah sampai dengan 14 hari. Namun sampai sekarang sudah lebih dari 14 hari dan tidak ada masuk sanggahan. Artinya mereka sudah resmi dipecat,” ucap Afridanur.

Afridanur mengakui, sebelumnya 3 dari 7 PNS yang diberhentikan ini sempat kembali aktif bertugas dan menerima gaji. Yang bersangkutan sempat aktif bekerja dan sambil menggugat. Karena melakukan banding, sehingga aktif kembali. Tapi setelah keputusan inkrah maka di non aktifkan kembali. “Karena kasus tersebut merupakan kasus lama yang baru terbuka karena sudah ada keputusan inkrah,” terangnya.

Berdasarkan UU No.5 tahun 2014 pasal 87, PNS harus diberhentikan apabila keterkaitan dengan kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan, atau penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Sementara untuk gaji yang telah diterimanya pada saat aktif kembali bertugas, setelah ini akan dilakukan audit Inspektorat untuk pengembalian.

Begitupun ada 1 lagi dengan kasus yang sama terancam untuk PTDH. Namun masih menunggu keputusan inkrah kasasi dari Kejaksaan, sebut Afridanur.

Sementara itu Ali Hasmi mengaku prihatin atas pemberhentian 7 PNS tersebut. Sebenarnya tidak ingin dilakukan pemecatan, namun karena aturan sehingga harus dilaksanakan. Ke depan jangan ada lagi yang harus diberhentikan maka jagalah pekerjaan dan ikuti aturan, ucapnya.(b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE