LHOKSEUMAWE (Waspada): Setelah melakukan pembunuhan dengan cara kejam dan sempat tidur dengan mayat istrinya, pelaku justru hanya dituntut 14 tahun dan membuat keluarga korban kecewa.
Hal itu diungkapkan kakak kandung korban Megawati yang didampingi Ketua YLBH Cakra Fakhrurrazi, Minggu (2/6), dalam konferensi pers menanggapi ringannya tuntutan hukuman terdakwa dalam sidang kasus suami bunuh istri karena cemburu buta.
Dikatakannya, pihak keluarga korban merasa kecewa dengan JPU yang memberi tuntutan hukuman 14 tahun terhadap terdakwa dinilai sangat ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
Padahal perbuatan terdakwa Munazar bin Sulaiman telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih (nama korban) di Desa Pulo Loih, Kec. Titue Kab. Pidie pada Kamis 11 Januari 2024.
Bahkan jauh hari sebelum pembunuhan itu, terdakwa kerap melakukan KDRT dan mengancam membunuh korban. Pemicu pembunuhannya hanya karena rasa cemburu buta terhadap istrinya yang kepergok berkomunikasi video call.
Pelaku yang cemburuan langsung merampas HP dan membantingnya hingga rusak.
Megawati mengungkapkan pelaku punya sifat cemburu berlebihan dan sangat prosesif sampai pernah mengurung istri di rumah serta dilarang bergaul dengan masyarakat.
Bahkan tanpa didasari bukti, pelaku menuding korban berselingkuh hingga melakukan KDRT dan membunuh korban dengan cara mencekik dan membekap mulutnya dengan bantal.
Setelah membunuh, terdakwa juga sempat tidur dengan mayat istrinya, lalu membungkusnya dalam karung dan sempat mencoba menguburnya dalam kamar belakang.
Namun hal itu gagal dilakukan terdakwa karena anak korban yang curiga mengadu pada keluarganya hingga menemukan mayat korban yang terbungkus dengan posisi sudah ditanam dalam lubang yang digali di kamar belakang.
“Pelaku sering melakukan KDRT dan ancam bunuh adik saya karena cemburu buta. Nanti karena tidak ada bukti, pelaku hanya sadar sesaat. Namun hal itu terjadi berulang kali hingga terjadi pembunuhan,” ujarnya.
Megawati meminta keadilan harus ditegakkan dan pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya, karena masih menyisakan rasa trauma bagi dua orang anaknya.
Sementara itu, Ketua YLBH Cakra Fakhrurrazi mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus ini karena baru tadi siang keluarga korban mendatangi kantor YLBHI CaKRA meminta bantuan karena keluarga merasa tuntutan Jaksa belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.
Secara yuridis pada Pasal 183 ayat (1) huruf a KUHAP dijelaskan bahwa setelah pemeriksaan selesai penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Jadi terkait tuntutan itu merupakan hak yang diberikan kepada jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut advokat dari YLBH CaKRA ini menjelaskan bahwa surat tuntutan adalah surat yang memuat pembuktian dari dakwaan berdasarkan alat bukti yang terungkap dipersidangan dan kesimpulan penuntut umum tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidana baik hukuman penjara maupun denda.
“Dari surat dakwaan yang kami dapat dari SIPP Pengadilan Sigli ada 3 (tiga) Pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dimana dakwaan primair 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP dan lebih subsidair Pasal 356 ke-1 KUHP.
Jadi terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa pembunuhan yang tidak memenuhi rasa keadilan bukanlah akhir dari proses persidangan karena Majelis Hakim mempunyai pertimbangan hukum sendiri dalam memutuskan perkara ini, jadi kita tunggu aja bagaimana nantinya putusan hakim,” paparnya.
Jika pun terbukti adanya permasalahan hukum maka pihaknya selaku organisasi yang aktif mengadvokasi permasalahan litigasi dan nonlitigasi masyarakat tidak segan-segan menempuh langkah hukum.(b09)