JANTHO (Waspada): Ketua Tim Peneliti Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. menyatakan peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) telah sangat lama, sehingga memerlukan perubahan demi kesempurnaan.
“Mengingat sistem ekonomi syariah berkembang dan berjalan sangat pesat, terutama di Provinsi Aceh yang telah ada Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018,” demikian Khoirul saat mengunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Jumat (11/8).
Khoirul pada kesempatan itu memaparkan KHES yang akan direvisi nanti menjadi pegangan hakim ke depan dalam mengadili perkara-perkara sengketa ekonomi syariah.
Sebelumnya dalam siaran persnya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menyambut kedatangan Tim Peneliti Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung (MA) RI pada Jumat, 11 Agustus 2023. Tim peneliti ini disambut oleh para Hakim, Panitera dan Sekretaris beserta aparatur lainnya dalam menerima kedatangan Tim Peneliti Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung RI.
Tim Peneliti yang diketuai oleh Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. bertujuan untuk melaksanakan audiensi, wawancara dan pengumpulan data dalam rangka menyusun Naskah Akademik “Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’iyah (KHES)”.
Kedatangan Tim Peneliti merupakan kunjungan ke 4 setelah sebelum melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Adapun Tim Peneliti Badan Diklat Litbang dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terdiri Dr. Hj. Ernida Basry, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI) Dr. H. Nurul Huda, S.H., M.H. (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI) Dr. H. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H.(Hakim Yustisial pada Puskitbang Kumdil MA RI) Dr. H. Nasich Salam Suharto, Lc. LL.M. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Bandung jawa Barat) Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho) Yusnardi, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang) Magdalena, S.Kom., M.B.A. Achmad Pratomo, S.H. dan Dwyko Romadhony, S.H.
Dalam sambutan Ketua Tim Peneliti menyampaikan bahwa kegiatan audiensi, wawancara dan pengumpulan data bertujuan untuk memperkaya khazanah dan norma hukum yang akan tertuang di dalam Naskah Akademik dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’iyah (KHES), sehingga kedatangan Tim Peneliti ke Satuan Kerja di Wilayah Mahkamah Syar’iyah di Aceh dianggap sangat penting karena Aceh merupakan provinsi yang berbasis Hukum Syariah dan masyarakat Aceh juga menerapkan Hukum Syariah dalam kehidupan sehari-hari seperti kegiatan jual beli berbasis syariah dan digunakannya bank yang berbasis Syariah.
Tim Peneliti dalam pengumpulan data sangat mengharapkan mendengar dari sumber sekunder di Satuan Kerja wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh, salah satunya Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. juga anggota Tim Peneliti menyampaikan bahwa masyarakat Aceh telah mengenal dan mengimplementasikan kegiatan Ekonomi Syar’iyah dengan istilah Gala dan Mawah.
Gala adalah kegiatan Praktik Ekonomi dalam bentuk gadai. Sedangkan Mawah adalah kegiatan praktik ekonomi bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola. Sehingga Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. menyampaikan kepada Tim Peneliti agar Praktik Ekonomi Gala dan Mawah dapat diakomodir dalam penyempurnaan KHES ke depan.
Peneliti Utama Dr. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M. menyampaikan kunjungan Tim Peneliti sangat mengapresiasi masukan-masukan serta saran dari sumber di Mahkamah Syar’iyah Jantho, sehingga menambah Khazanah Hukum-Hukum Syar’iyah dalam menyusun Naskah Akademik KHES. Tak lupa juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas sambutan yang luar biasa oleh aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho kepada Tim Peneliti.
Kunjungan kegiatan audiensi, wawancara dan pengumpulan sata di Mahkamah Syar’iyah Jantho ini menjadi kunjungan terakhir Tim Peneliti di satuan kerja Mahkmah Syar’iyah di Wilayah Aceh sebelum bertolak ke Jakarta.(rel)