BIREUEN (Waspada): Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage, tegas menolak usulan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait pengelolaan bersama empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut. Cage menyatakan tidak ada istilah pengelolaan bersama pulau-pulau tersebut, yang menurutnya sepenuhnya milik Aceh.
Dalam wawancara telepon dengan Waspada, Senin (9/6), Cage menyebut empat pulau—Lipan, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Panjang—merupakan milik Provinsi Aceh berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang kuat. Ia bahkan menyebut hanya orang yang tidak waras yang mau berbagi kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Cage mendesak Pemerintah Aceh untuk menolak tegas usulan pengelolaan bersama yang diajukan Sumut. Ia menyebutkan bukti kepemilikan Aceh yang tak terbantahkan, di antaranya kesepakatan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Aceh pada 10 September 1988 dan 22 April 1992, yang ditandatangani Gubernur Sumut Raja Inal Siregar dan Gubernur KDH Aceh Istimewa Ibrahim Hasan, serta disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini.
Bukti lain, menurut Cage, berupa surat tanah tertanggal 17 Juni 1965 yang dikeluarkan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh atas nama Teuku Daud bin T. Radja, warga Aceh Selatan.
Cage menilai pemindahan empat pulau tersebut ke wilayah Sumut merupakan tindakan sewenang-wenang. Ia meminta Pemerintah Aceh untuk mempertahankan kepemilikan pulau-pulau tersebut dan melayangkan protes serta gugatan kepada Menteri Dalam Negeri atas SK penetapan yang telah dikeluarkan.
Cage mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu mempertahankan marwah dan harga diri Aceh.(czan)













