KUALASIMPANG (Waspada): Sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT Raya Padang Langkat (Rapala) Perkebunan Sungai Iyu berakhir dengan kecepakatan dan telah mencapai persetujuan bersama.
Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Tamiang terkait dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT Rapala berlangsung di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Senin (22/5).
Pada rapat tersebut turut dihadiri Fadlon (Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang), Miswanto (Ketua Komisi I), Sugiono Sukendar (Wakil Ketua Komisi I), Dody Fahrizal (Sekretaris Komisi I) dan Irwan Effendi, Erawati IS, Muhammad Saman, Purwati masing-masing anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang.
Tampak juga hadir, AKBP Muhammad Yanis,S.IK,MH (Kapolres Aceh Tamiang), Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi (Dandim 0117/Aceh Tamiang), Joko Wibisono, SH. MH (Kajari Aceh Tamiang), Sopia Andriani (Dinas Pertanahan Aceh Tamiang), Aklis Indriana (Ka.BPN Aceh Tamiang), Sandi Suhendri (Camat Bendahara), Zulkifli, SE. MP (Perwakilan PT.Rapala), Said Zainal, SH (Ketua LSM LembahTari), Tgk Khairuddin (Tuha Peut 8 Wali Nanggroe), M.Yusuf (Kepala Mukim Tengku Tinggi), Ramlan (Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sei Iyu), Suriono (Ketua MDSK Kampung Perkebunan Sei Iyu), Sarwo Edi, SH (Pengacara Kampung Perkebunan Sei Iyu).
Amatan Waspada.id, agenda rapat membicarakan terkait penyelesaian sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu, Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala yang diwakili Zulkifli selaku Direktur Operasional PT. Rapala (sebagai Pihak Pertama) dan Ramlan, Datok Penghulu Kampung Sei Iyu sebagai Pihak Kedua membuat kesepakatan bersama.
Selanjutnya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan dan telah mencapai persetujuan bersama sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat kampung Perkebunan Sei Iyu, Kecamatan Bendahara, kedua belah pihak secara musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam kesepakatan bersama itu juga Pihak Pertama akan menerima eks (mantan) karyawan PT. Parasawita/anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan/atau perumahan karyawan, dimana Pihak Pertama untuk bekerja di perusahaan pihak pertama (PT. Rapala) sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas atau perumahan karyawan PT. Rapala.
Namun apabila Pihak kedua tidak bersedia bekerja dan/atau tidak bersedia bekerja dan/atau tidak lagi bekerja di PT. Rapala, maka Pihak Kedua wajib mengosongkan dan menyerahkan rumah dinas atau perumahan karyawan tersebut secara sukarela. Untuk itu PT. Rapala akan memberikan uang tali asih/kompensasi berupa uang senilai Rp20 juta kepada Pihak Pertama.
Selanjutnya, apabila Pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada PT. Rapala, maka pihak PT. Rapala berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan asset dari PT. Rapala melalui proses dan prosedur yang berlaku.
Kesepakatan lainnya, selanjutnya Pihak Pertama (PT. Rapala) akan mencabut pengaduan pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No:LP.B/36/V/2018/SPKT tanggal 23 Mei 2018. Setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada Pihak Kedua.
Sedangkan terkait dengan permasalahan tanah yang dimohonkan pelepasannya oleh Pihak Kedua seluas 10,7 Ha, para pihak sepakat bahwa hal tersebut akan dievaluasi oleh lembaga/instansi yang berwenang di bidang pertanahan pada saat dilakukan proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, dalam kesepakatan yang telah ditandatangani bersama itu juga dinyatakan, Pihak Pertama (PT.Rapala) akan membantu memfasilitasi pembangunan kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun tahun 2023. Pihak Pertama dan seluruh wilayah HGU No.168 dan 169 pihak Pertama masuk dalam wilayah administrasi kampung Perkebunan Sei Iyu.
Surat nota kesepakatan bersama itu, selain ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, juga ikut membubuhkan tanda tangan antara lain, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, Ketua Komisi I, Miswanto, Kapolres Aceh Tamiang, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Kajari Aceh Tamiang dan pihak terkait lainnya. (b14)