Scroll Untuk Membaca

Aceh

Senin, Nur Ayis Dilantik Sebagai Kepala Kampong

Senin, Nur Ayis Dilantik Sebagai Kepala Kampong
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Direncanakan Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, terpilih, Nur Ayis dilantik, Senin (28/8). Soal kasasi ke Mahkamah Agung pun dihentikan.

Demikian Plt. Sekdako Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si (foto) ditanya Waspada, Kamis (24/8), menyikapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan awal Agustus lalu.

“Dilantik hari Senin, kasasi ke Mahkamah Agung kita hentikan”, pesan singkat Sairun, pastikan, Senin dimaksud adalah tanggal 28 Agustus 2023.

Sebelumnya, menanggapi hasil putusan PTTUN Medan yang memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Aceh, Sairun akui masih harus membahas bersama tim, lalu hasil kajian disampaikan kepada pimpinan, untuk selanjutnya arahan itu yang dijalankan.

Rilis Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim, SH, MH diterima Waspada melalui rekan, Dedy B belum lama ini, penguatan putusan PTUN Banda Aceh oleh Majelis Hakim PTTUN Medan No. 80/B/2023/PTTUN, 2 Agustus 2023 telah mempertegas jika upaya banding tergugat ditolak PTTUN.

Diketahui, Nur Ayis, Calon Kepala Kampong Makmur Jaya, menggugat SK wali kota No. 188.45/181/2022, 17 November 2022 tentang Perselisihan Hasil Pilkampong Bukit Alim Longkib, Ds. Raja Penanggalan dan Makmur Jaya.

PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Wali Kota Subulussalam No. 188.45/181/2022 dan diperkuat oleh Majelis Hakim PTTUN Medan melalui putusan No. 80/B/2023/PTTUN, 2 Agustus 2023. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE