Scroll Untuk Membaca

Aceh

Seorang Oknum Polisi Di Aceh Tenggara Dipecat

Seorang Oknum Polisi Di Aceh Tenggara Dipecat
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Bripka KZ oknum personel polisi jajaran Polres Aceh Tenggara dipecat atau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam upacara di Mapolres yangdipimpin Kapolres Aceh Tenggara, Senin (7/11).

Ia terbukti melakukan perkosaan (rudapaksa) gadis yang diduga mengalami keterbelakangan mental (disabilitas) pada 27 Desember 2020. Dua hari setelah kejadian itu, tim Resmob Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk tiga pelaku pada Minggu 29 November 2020 beserta barang bukti sehelai kain warna coklat. Pelaku yang diamankan tiga orang masing-masing berinisial HF, 29, warga Kisam Gabungan, HL, 45, warga Kisam Lestari dan KZ, 36, anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari

Dalam prosesi PTDH itu, terdakwa tidak hadir sehingga Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH mencontreng gambar tersangka yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara. Acara PTDH itu dihadiri, Waka Polres Agara Kompol Ichsan, pejabat utama, para perwira staf serta Kapolsek Jajaran bersama seluruh personel Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH mengatakan, pelaksanaan upacara PTDH yang baru dilaksanakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri.

Menurut Kapolres Aceh Tenggara, kasus pemerkosaan terhadap gadis diduga keterbelakangan mental melibatkan satu orang oknum polisi berinisial Bripka KZ. “Dalam putusan bahwa Bripka KZ divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun,” katanya.

Saat ini Bripka KZ sedang menjalani hukuman sesuai putusan di Lapas. PTDH dilaksanakan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri yakni Bripka KZ.(cseh)

Teks foto: Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH mencontreng gambar seorang oknum polisi yang dipecat. Waspada/Seh Muhammad Amin

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE